Kemenhub Tegaskan Tak Ada Larangan Operasional Angkutan Barang saat Lebaran

SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Pemerintah hanya mengatur pembatasan operasional selama masa Angkutan Lebaran.
Hal itu merespons unjuk rasa para pengusaha dan pengemudi truk yng tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari saat periode mudik Lebaran.
"Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik," ujar Dudy di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Dudy menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik," paparnya.
Dudy mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 17 hours ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 20 hours ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago