Ombudsman Temukan Takaran Minyakita Disunat 30-270 Mililiter

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 21 Maret 2025 | 21:43 WIB
Jajaran Ombudsman RI menyampaikan hasil uji petik Minyakita kepada Mendag Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. ORI)
Jajaran Ombudsman RI menyampaikan hasil uji petik Minyakita kepada Mendag Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. ORI)

SinPo.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil uji petik kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di 6 provinsi oleh Ombudsman, didapatkan sebanyak 24 dari 65 sampel (36,92 persen), terjadi pengurangan takaran berkisar 30-270 mililiter. Uji petik pada  16-18 Maret tersebut digelar di Provinsi Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat.

"Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 ml," kata Yeka di Kantor Kemendag RI, Jakarta Pusat, 21 Maret 2025. 

Menurut Yeka, nama-nama para pelaku usaha telah disampaikan kepada Kemendag. Selain itu, terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769. Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000.

Untuk itu, Yeka meminta Kemendag  melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi," tegas Yeka.

Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan MinyaKita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI