Sidang Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 21 Maret 2025 | 14:45 WIB
Sidang Eksepsi Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Sidang lanjutan Eksepsi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, Jumat (21 Maret 2025). Dalam sidang Eksepsi Sekjen PDIP Hasto meminta untuk dibebaskan. Sebelumnya terdakwa Sekjen PDIP Hasto terkena kasus merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka DPO Harun Masiku yang menjadi buronan KPK sejak tahun 2020. Terdakwa Hasto juga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengurus Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
JANGAN TERLEWAT:
Kisah Kebijaksanaan Nabi Daud AS dan Keistimewaannya
BACA BERIKUTNYA:
Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Paksa Minta THR di Bekasi
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

