Pemprov DKI Buka Pos Pelayanan KJP Plus dan KJMU di Setiap Kecamatan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 21 Maret 2025 | 09:38 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Berita Jakarta/Nugroho Sejati)
Ilustrasi. (SinPo.id/Berita Jakarta/Nugroho Sejati)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan pos pelayanan untuk program bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di kantor kecamatan se-Jakarta. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sarjoko mengatakan,  langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendapatkan informasi serta bantuan terkait program tersebut. Dia menyebut, pos pelayanan ini resmi dibuka di 44 kecamatan yang ada di Jakarta. 

"Mulai hari ini, kami sudah membuka pos pelayanan yang bisa dimanfaatkan warga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai KJP dan KJMU," ungkap Sarjoko dalam keterangannya dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

Menurut Sarjoko, pos pelayanan ini juga dilengkapi dengan fasilitas untuk menerima keluhan dan pengaduan warga. Salah satunya terkait pertanyaan mengenai mengapa mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Kami akan mendorong Dinas Sosial di tingkat kecamatan untuk menjelaskan prosesnya. Tidak semua kendala berada dalam domain Dinas Pendidikan, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui warga terkait pengurusan DTKS," ungkap dia. 

Dia juga menyampaikan, salah satu keunggulan dari pos pelayanan ini ialah lokasinya yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengurangi hambatan bagi mereka yang membutuhkan akses informasi atau pengaduan. 

Lebih lanjut, Sarjoko menuturkan, pos pelayanan akan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Keberadaan pos ini di kantor kecamatan, yang berada dekat dengan tempat tinggal warga, bertujuan untuk mempermudah akses. Camat akan bertindak sebagai pengkoordinasi pelayanan di wilayah masing-masing," tandasnya.