Minggu, 30 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:28
Subuh
04:38
Zuhur
11:57
Ashar
15:13
Magrib
17:58
Isya
19:07

Pemprov DKI Tegaskan IPK Masih Jadi Syarat Penerima Bantuan KJMU

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Maret 2025 | 23:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/Berita Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/Berita Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  menegaskan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tetap menjadi syarat utama bagi mahasiswa penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun ini. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, kendati tidak ada evaluasi tahunan terhadap IPK penerima, syarat kelulusan yang memenuhi kriteria tetap diberlakukan.

"IPK-nya harus memenuhi syarat, tidak perlu evaluasi setiap tahun. Yang penting, mahasiswa tersebut bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut dia, Pemprov DKI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga Jakarta, terutama yang kurang mampu, dapat mengakses pendidikan hingga jenjang doktoral.

Selain itu, Pramono juga menyampaikan, program KJMU dirancang untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik tinggi.

"Jika mereka pintar dan memiliki kemampuan, IPK hanya menjadi syarat agar mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga S3," ungkap dia. 

Rencananya, kata dia, pada tahun 2026 jumlah penerima KJMU akan meningkat menjadi sekitar 20.000 orang, atau bertambah sekitar 15.000 orang dibandingkan tahun 2025. 

Sementara itu, elaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI, Sarjoko menegaskan, kendati pendaftaran hanya dilakukan sekali, evaluasi terhadap penerima KJMU tetap dilaksanakan untuk memastikan mereka yang menerima bantuan memang memenuhi syarat.

"Kami tetap melakukan evaluasi, meski proses pendaftaran hanya dilakukan satu kali," kata Sarjoko.

Dia pun mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan persyaratan IPK bagi penerima KJMU, yakni 3,0 untuk program studi sosial dan 2,75 untuk program studi eksakta. 

"Dengan dana bantuan sebesar Rp9 juta per semester, diharapkan program ini dapat membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu menyelesaikan pendidikan mereka tanpa beban finansial yang berat," imbuhnya. 

Dia menambahkan, KJMU merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap pendidikan tinggi, dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI