Polda Metro Ungkap Lagi Praktik Curang MinyaKita, Beroperasi Sejak 2020

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng di salah satu CV yang berlokasi Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan ini diduga melakukan pengemasan MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Dari hasil pendalaman, CV tersebut telah beroperasi sejak tahun 2020
"Hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait CV tersebut telah beroperasi sejak 2020 silam," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di lokasi, Kamis, 20 Maret 2025.
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran Jakarta Pusat. Kemudian penyidik melakukan pengembangan di Cipondoh Tangerang. Hasilnya ditemukan penyunatan selisih sekitar 200 mililiter dari yang seharusnya 1 liter.
"Saat dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 mililiter. Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen," jelasnya.
Selain penyunatan, penyelidik juga menemukan pemalsuan minyak goreng premium dengan merek Guldap dirubah ke kemasan MinyaKita.
"CV memproduksi minyak goreng premium dengan merek Guldap, namun kurang laku di pasaran. Kemudian mengubah merek minyak itu menjadi MinyaKita dengan kemasan botol," ujarnya.
Karena itu, Ade mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli.
"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran serta memiliki izin resmi yang valid," tegas Ade.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 13 hours ago
POLITIK 22 hours ago
PERISTIWA 4 hours ago
GALERI 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 16 hours ago