Polri Dalami Pidana Penyunatan Beras 5 Kg Jadi 4 Kg

Laporan: Firdausi
Kamis, 20 Maret 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi pedagang beras (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi pedagang beras (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Selain penyunatan Minyakita, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penyunatan beras takaran 5 kilogram menjadi 4 kilogram. Penyunatan sebanyak 1 kilogram beras itu pertama kali viral di media sosial. 

"Informasi penyunatan beras 5 kilogram itu sudah kita terima dan sedang didalami," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Samsu belum membeberkan perkembangan penyelidikan penyunatan beras 5 kilogram itu, termasuk produsen nakal terkait kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penyimpangan-penyimpangan baik dalam takaran ukuran harga ini selalu terjadi ketika Ramadan. Ini masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, kasus pengurangan volume beras tersebut tengah diproses di kepolisian. 

Bila dalam penyelidikan terbukti melakukan penyunatan, maka pengusaha nakal akan disanksi berdasarkan Undang-undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Maret 2025.