Menhan Pastikan UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi ABRI

SinPo.id - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tidak akan menghidupkan dwifungsi ABRI dalam perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang disahkan hari ini.
“Tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Selain itu, ia juga memastikan tidak ada aturan soal wajib militer untuk masyarakat sipil dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan interpretasi dalam membaca Pasal 7 ayat (2) RUU TNI.
Menhan meluriskan, wajib militer dimaksudkan untuk perwira yang masuk ke dalam akademi militer (akmil) atau yang termasuk dalam komponen cadangan (komcad).
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berjanji bahwa prajurit TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara, dan akan terus memelihara persatuan bangsa.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago