Komisi I DPR Sebut Pengesahan UU TNI Dilakukan Demi Kepentingan Bangsa dan Negara

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, pengesahan Undang-undang TNI yang selama diperdebatkan, dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Alhamdulillah Rapat Paripurna sudah berjalan dan sudah disahkan untuk revisi Undang-undang TNI," kata Dave, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
"Segala macam hal yang diperdebatkan, yang sudah dibahas dan sudah diputuskan, ini semua demi kepentingan bangsa dan negara dan juga penegasan akan posisi TNI. Hal-hal yang berkaitan dengan posisi TNI dan juga supremasi hukum, supremasi sipil tetap diterapkan," imbuhnya.
Menurutnya, proses pembahasan RUU TNI tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada tahapan yang dilewati. Bahkan DPR RI juga telah menerima masukan dari masyarakat sipil.
"Sehingga semua proses kita lalui tak ada tahapan yang dilewati dan semua masukan dan input yang dari masyarakat sipil, dari semua instasi terkait telah kita terima," ungkapnya.
Kemudian, kata Dave, RUU TNI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna akan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk diproses, sebelum ke tahap harmonisasi.
"Ya, setelah itu lanjut dengan proses harmonisasi, tapi karena tidak terlalu banyak pasal yang berubah, jadi kalau penilaian saya proses harmonisasinya tidak akan memakan waktu lama," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan banyaknya penolakan masyarakat terhadap pengesahan RUU TNI tersebut, Dave mengatakan bahwa hal itu merupakan hak warga negara Indonesia.
"Demonstrasi itu adalah hak warga negara Indonesia yang dilindungi dari konstitusi, selama mengikuti peraturan yang berlaku, itu adalah hal yang wajar dan silahkan dilakukan," tandasnya.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 16 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 6 hours ago
PERISTIWA 18 hours ago
PERISTIWA 2 days ago