Diduga Selamatkan Diri, Kepala BPN Lamtim Mangara Dan Penjabat Balai Yusen Diduga Arahkan Koordinasi Pencairan Rp100-san Miliar Dengan Libatkan Polda Lampung
Lampung, sinpo.id - Pejabat Balai Besar, Yusen Kaesaline pernah menegaskan saat dialog dengan aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (20/2/2019) lalu diduga hanya bentuk penyelamatan diri dari kasus pembuatan 100-san surat diduga palsu dan dimasukkan dalam daftar nominatif pembebasan lahan bendungan Wawai Karya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Bekarang, Lampung Timur.
David Sihombing selaku kuasa hukum Suwardi Ibrahim, mengatakan ucapan Yusen adanya rapat dengan Polda Lampung atas pencairan dana bendungan menjadi akar masalah baru yang harus ditelusuri.
“Sampai saat ini saya belum yakin, namun tidak ditahannya pelaku tersangka pemalsu surat dan bisa kemungkinan terjadi,” ucap David, kuasa hukum pemilik lahan, Jumat (1/2/2019).
Semakin dalamnya masalah ini, ketika Ketua Panitia pengadaan tanah Mangara Manurung bersikukuh data yang pernah divalidasi dan dicairkan 13 miliar 11 Desember 2019 merupakan surat yang dibuat tersangka Kaderi. Kaderi merupakan salah satu panitia pembebasan lahan bendungan. Termasuk dana pembebasan Lahan rencana Maret 2019 sekitar Rp80 miliar diakui Mangara menggunakan surat surat yang dibuat Tersangka Kaderi, yang diketahui sebagai surat palsu.
“Sangat hebat, surat yang dibuat tersangka Pemalsu Surat, masih diakui Mangara Kepala BPN masuk daftar Nominatif, dan dilakukan/akan dilakukan rapat bersama pencairannya seperti pencairan Rp13 Miliar tanggal 11 Desember 2019” ujar David
David menilai, ungkapan Yusen Pejabat Balai yang mengaitkan dengan Polda, termasuk uangkapan Kepala BPN Mangara Manurung seharusnya tidak perlu disebut sebut secara terang-terangan di publik dan mengesankan membuka aib.
“Video publik itu jelas, Yusen katakan rapat pencairan, itu hubungan dengan Polda Lampung, itu pertanggungjawaban publik, “ tegas David.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistianingsih, saat dihubungi, Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 9.37 WIB belum memberikan tanggapan atas pernyataan Pejabat Balai Besar yang mengaitkan pencairan dana bendungan Rapat dengan Polda Lampung.
Perkara ini semakin ke ujung, semakin jelas, ternyata pengakuan tersangka Pemalsu surat di Polda Lampung saat diperiksa sebagai tersangka mengatakan pembuatan surat palsunya dilatarbelakangi perintah panitia lainnya.
“Setahu saya, tersangka mengaku disuruh panitia membuat surat Palsu agar cair, pantas ketua panitia pembebasan Mangara Manurung, dan Kabid Pembebasan Tanah Suhadi tidak menerima surat yang diantarkan ke BPN Lamtim Kemaren ini,” ungkap David Sihombing, Kamis (28/2/2019)
Seperti diketahui, Setalah aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (20/2/2019) di Kantor Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di depan publik, Yusen meminta berkas yang dijanjikan akan diselesaikan. Berkas tersebut kemudian diminta Pejabat Balai Besar untuk diserahkan ke BPN. Lalu keluarga besar Suwardi Ibrahim, dkk menyerahkan ke BPN Provinsi Lampung. Di BPN Provinsi Lampung bertemu dengan Kabid Pengadaan tanah mengatakan agar menyerahkan berkas ke BPN Lampung Timur, namun sayangnya ditolak berkas tersebut di BPN Lampung Timur.
“Berkas tidak diterima oleh Bapak Suhadi kepala Pengadaan Tanah,” ujar Yulius keluarga Pemilik lahan, setelah mendatangani Kantor BPN Lampung Timur, Rabu (27/2/2019).
Yulius mengatakan akibat tidak diterimanya berkas di Kantor BPN Lamtim, mereka mendatangi rumah kepala BPN Lamtim di Bandar Lampung dengan harapan berkas diterima, namun diakui Yulius, malah Kepala BPN tidak bersedia diajak berbicara panjang lebar di rumahnya.
“Kami disuruh segera pergi, dan Mangara Manurung menyalami kami agar segera pergi dari kediamannya,” pungkas Yulius. Sebelum meninggalkan kediaman Mangara, Yulius menjelaskan penegasan Kepala BPN: pencairan sebelumnya tidak berdasarkan putusan pengadilan, karena putusan pengadilan antar pihak tidak menyangkut pokok perkara.
“Kata Mangara kepala BPN, putusan itu bermakna kembali kepada keadaan semula,” ucap Ius.
David Sihombing mengatakan, sekarang ini sudah banyak pihak yang menghubunginya, agar tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Untuk Rakyat, termasuk barisan rakyat bersatu akan lakukan aksi unjuk rasa, dengan agenda meminta usut tuntas kasus pembebasan lahan yang diduga dilakukan tersistem dan massive.
Rencana aksi kali ini, tidak jauh berbeda dengan tujuan aksi HMI pekan lalu, yakni merespon perkataan Bapak Presiden dalam debat capres kedua yang membeicarakan pembebasan tanah tidak bermasalah dan harganya ganti untung

