Rampai Nusantara Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Buntut Pencemaran Nama Baik Jokowi

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 19 Maret 2025 | 19:41 WIB
Rampai Nusantara Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Buntut Pencemaran Nama Baik Jokowi (SinPo.id/Galuh R)
Rampai Nusantara Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Buntut Pencemaran Nama Baik Jokowi (SinPo.id/Galuh R)

SinPo.id - Rampai Nusantara melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan, pihaknya melaporkan Deddy lantaran pernyataannya yang meyudutkan Jokowi. Terlebih hal itu sudah dilakukan berkali-kali.

"Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat pak Jokowi," kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Terlebih menurutnya, pernyataan yang menyerang Jokowi telah dilakukan berkali-kali oleh Deddy, dan Jokowi merupakan dewan pembina dari Rampai Nusantara. Sehingga dengan pencemaran nama baik Jokowi, Rampai Nusantara merasa dirugikan.

"Nah kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara secara organisasi," ungkapnya.

Tak hanya ke MKD, pihaknya juga melaporkan Deddy Sitorus ke Bareskrim Polri. Sehingga ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Terlebih Deddy dinilai telah melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 terkait dengan kode etik.

"Ya diberikan sanksi, diberikan sanksi di proses. Kalau misalnya memang dipenuhi unsur pidananya sanksi pidana, bila memang dibuktikan bisa melanggar etik itu juga diberikan sanksi secara etik oleh DPR RI," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI