Pemprov DKI Jakarta Segera Cairkan THR untuk PJLP, Paling Lambat 21 Maret

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) paling lambat pada 21 Maret 2025. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan publik di Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan, Surat Perintah Membayar (SPM) akan diterbitkan pada 20 Maret 2025, sementara dana akan segera diproses untuk dipindahkan ke rekening PJLP pada 21 Maret 2025.
"Pencairan akan dilakukan dengan sistem yang transparan dan terorganisir melalui e-pjlp," kata Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Adapun dalam Surat Edaran Nomor 10/SE/2025, yang berisi aturan teknis terkait pemberian THR, disebutkan, hanya PJLP yang tercatat aktif bekerja pada bulan Februari 2025 yang berhak menerima apresiasi tersebut.
"THR yang diberikan berupa satu kali harga jasa bulanan mereka," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI , Michael Rolandi Cesnanta Brata, turut menyampaikan dana THR sudah siap untuk dicairkan dan akan dilakukan secara bertahap.
“Pencairan dilakukan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah,” kata Michael.
Menurut dia, sebagian besar PJLP telah mulai menerima THR mereka, sementara sebagian lainnya akan mencairkannya dalam beberapa hari mendatang.
"Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan pengakuan lebih kepada para PJLP yang turut berperan penting dalam menjaga kelancaran layanan di Jakarta," tandasnya.