BNPB Bahas Tantangan Penanggulangan Bencana di Rakornas PB 2025

SinPo.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2025 di Sentul, Jawa Barat, pada Selasa 18 Maret 2025. Salah satu topik penting dalam sidang komisi tersebut adalah tantangan yang dihadapi oleh daerah-daerah dalam merespons bencana alam yang terjadi setiap tahun di Indonesia.
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Lukmansyah, M.Tr (Han), menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi daerah dalam penanggulangan bencana adalah keterbatasan sumber daya. Beberapa sumber daya penting yang dibutuhkan oleh daerah antara lain personel terlatih, bantuan barang, peralatan, dan anggaran yang memadai.
Lukmansyah juga menyoroti bahwa tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk menangani bencana. Sebagai bentuk dukungan, BNPB akan mengalokasikan dana siap pakai kepada daerah yang menetapkan status keadaan darurat bencana. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi hal yang harus terus diupayakan.
“Tidak semua daerah memiliki SDM yang terlatih dan kegiatan peningkatan kapasitas personel yang memadai,” ujar Lukmansyah dalam Rakornas PB 2025.
Selain itu, Lukmansyah juga mengungkapkan bahwa belum semua daerah memiliki logistik dan peralatan yang cukup memadai untuk menangani bencana, yang tentunya berpengaruh pada proses evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana dan pengungsi.
Menyikapi keterbatasan sumber daya ini, BNPB menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana, yang dikenal dengan istilah "pentaheliks". Kolaborasi ini melibatkan pemerintah, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, dan media massa.
Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB, Andria Yuferryzal, S.E., M.Si., menyatakan bahwa setelah kaji cepat dilakukan, kepala daerah yang terdampak bencana akan diberi rekomendasi untuk melibatkan unsur pentaheliks dalam rapat koordinasi awal. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi prioritas penanganan darurat serta sumber daya yang dibutuhkan.
Menurut BNPB, potensi sumber daya yang dimiliki oleh pihak di luar pemerintah sangat besar, termasuk organisasi non-pemerintah dan lembaga usaha. Oleh karena itu, BNPB mendorong agar seluruh pihak ini dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan satu komando yang diaktifkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 50, yang mengatur tentang komando dalam penanganan bencana.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB, Bambang Surya Putra, M.Kom, menegaskan bahwa komando yang jelas sangat penting agar penanganan darurat dapat berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik di lapangan.
Dengan adanya sinergi pentaheliks, diharapkan penanggulangan bencana di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien, serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban bencana.