Iwakum Siap Kawal MA dalam Proses Transformasi Lembaga Peradilan

SinPo.id - Sekjen Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ponco Sulaksono menyampaikan pihaknya siap menjadi mitra dalam menyampaikan informasi terkait transformasi peradilan yang tengah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Ponco Sulaksono dalam acara bukber pimpinan MA yang dihadiri Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di gedung MA, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
“Kami dari Iwakum siap mengawal transformasi hukum di Indonesia demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Ponco.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengapresiasi undangan buka puasa bersama dari pimpinan MA.
Menurut Kamil, kesempatan ini dapat mempererat silaturahmi antara pimpinan lembaga penegak hukum dengan para jurnalis.
“Silaturahmi seperti ini sangat penting bagi kami untuk memahami lebih dalam perkembangan di dunia peradilan dan memastikan informasi yang disampaikan ke publik semakin akurat dan berimbang,” kata Kamil.
Dalam acara tersebut, Ketua MA, Sunarto mengungkap adanya transformasi lembaga peradilan yang dilakukan jajarannya terkait pengawasan internal, digitalisasi, hingga terobosan hukum peradilan di Tanah Air.
Sunarto menjelaskan, saat ini jajaran hakim agung MA mendampingi secara melekat pengadilan tinggi, tak terkecuali jajaran hakim tinggi yang turut mengawasi jajaran hakim di tingkat pertama.
Hal ini dilakukan agar MA dapat mendeteksi secara dini dugaan penyimpangan petugas peradilan di bawahnya.
“Dengan pengawasan ini, jika ada hakim nakal dapat langsung dilakukan tindakan,” kata Sunarto.
Senada dengan Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto gatakan, MA sudah mulai meninggalkan kertas dan beralih ke digital.
Setiap berkas perkara, baik itu perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK), saat ini disertakan dalam format digital.
“Untuk saat ini berjalan beriring antara dokumen fisik dan elektronik, tetapi nantinya seluruhnya digital,” kata Suharto.
Dengan format digital, tidak ada lagi dokumen perkara yang hilang atau terselip. Selain itu, digitalisasi juga memudahkan MA dalam penunjukan majelis hakim.
“Sehingga tidak ada lagi tuduhan permainan penunjukan majelis hakim. Semuanya terdigitalisasi,” ucapnya.