Satpol PP DKI Ingatkan Warga Tidak Main Petasan Selama Ramadan

SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan petasan selama bulan Ramadan 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, petasan berbahaya bagi diri sendiri, serta orang lain dan juga menimbulkan potensi kerugian yang lebih besar.
"Petasan itu bukan hanya soal kebisingan, tetapi lebih penting lagi, penggunaannya dapat menimbulkan bahaya yang serius seperti kebakaran atau bahkan tawuran antar kelompok," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Dia juga mengingatkan, bermain petasan tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 19 Perda tersebut dengan tegas melarang setiap orang atau badan untuk membuat, menjual, menyimpan, atau menyalakan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Lebih lanjut, Satriadi menegaskan Satpol PP DKK telah melakukan berbagai sosialisasi non-formal di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya petasan.
"Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya anak-anak muda, agar mereka memahami dampak negatif dari bermain petasan," tuturnya.
Di menambahkan, Satpol PP DKI juga menyoroti bahaya yang ditimbulkan dari jenis petasan seperti petasan banting dan kembang api luncur yang terbuat dari bahan peledak berisiko tinggi.
"Selain bisa membakar, petasan tersebut sangat mudah meledak dan dapat mengancam keselamatan," kata Satriadi.