Kamis, 20 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Korlantas Polri Bantah Sita Kendaraan saat Lakukan Tilang

Laporan: Firdausi
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:32 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso (SinPo.id/Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pastikan aturan baru yang menyebut bahwa Polri bisa menyita kendaraan milik masyarakat saat penilangan adalah kabar hoax.

"Info yang beredar kendaraan disita saat ditilang adalah tidak benar (hoax)," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Dia menuturkan, tidak ada perubahan aturan penilangan, semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Termasuk tidak ada aturan penghapusan data kendaraan meski STN mati selam dua tahun.

"Tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Meski STNK belum disahkan selama dua tahun," ujarnya.

Begitu pula tidak ada penyitaan kendaraan saat dilakukan penilangan, namun bagi STNK yang mati tetap dilakukan tindakan berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.

"STNK yang belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan," tegasnya.

Sebelumnya, beredar aturan hoax penilangan kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI