Minggu, 30 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Mantan Kapolres Ngada Resmi Dipecat dari Polri dan Patsus Tujuh Hari

Laporan: Firdausi
Selasa, 18 Maret 2025 | 08:25 WIB
Sidang etik AKBP Fajar Widyadharma (SinPo.id/Polri)
Sidang etik AKBP Fajar Widyadharma (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pencabulan dan narkoba. Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Fajar berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Atas perbuatannya, AKBP FWLS dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Selain dipecat, perbuatan AKBP Agus dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga tersangka diberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025," ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Fajar mengajukan banding.

"Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding," ujarnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan di salah satu hotel terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pelaku merekam perbuatan kejinya itu, lalu mempostingnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis tindak pidana kekerasan seksual yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1. Juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI