Ketua DPR Minta Mantan Kapolres Ngada Diberi Sanksi Berat

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 18 Maret 2025 | 09:42 WIB
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (SinPo.id/Dok. Polri)
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (SinPo.id/Dok. Polri)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar mantan Kapolres Ngada Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan video porno, diberi sanksi yang berat.

"Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya," kata Puan, dikutip Selasa, 18 Maret 2025.

Pihaknya juga mengingatkan Polri agar jangan sampai kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, terlebih apa yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

Selain itu, Puan juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang merupakan anak di bawah umur. Pasalnya, ketiga korban adalah anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

"Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi," katanya menegaskan.

Menurut Puan, pemberatan hukuman terhadap AKBP Fajar sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di mana ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. 

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut. Karena jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI