Ketua DPR: Tiga Pasal Perubahan RUU TNI Sudah Dibahas dengan Masyarakat

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan hanya ada tiga pasal yang diubah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan itu bahkan sudah dibahas dan mendapat masukan dari masyarakat.
Dia menegaskan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyusunan RUU tersebut. Tiga pasal perubahan itu, yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.
"Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dia beranggapan sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut. Menurut dia, Panja Komisi I DPR RI pun sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.
"Jadi silakan dilihat hasil panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama," kata dia.
Menurut dia, RUU tersebut mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun, jika bukan 15 lembaga atau bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan.
"Sudah jelas bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai itu nanti dalam keputusannya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa pembahasan RUU itu sudah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, purnawirawan TNI, hingga lembaga swadaya masyarakat.
HUKUM 2 days ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 5 hours ago
PERISTIWA 1 day ago