Polda Metro Bantah Video Pungli Anggota saat Berhentikan Mobil di Dalam Tol

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengklarifikasi sebuah video yang memperlihatkan petugas di lapangan sedang memberhentikan seorang pengendara mobil dan diduga melakukan pungutan liar (pungli). Faktanya, anggota dalam video tersebut tidak melakukan pungli, sebagaimana yang dinarasikan di media sosial.
"(Soal video) tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 205.
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan tidak terbukti anggota melakukan pelanggaran. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh anggota sudah sesuai dengan prosedur di lapangan.
"Petugas itu, sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural," ungkapnya.
Selain itu, Argo menjelaskan, kejadian itu berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin di tol dalam kota, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu, petugas memberhentikan kendaraan roda empat Baleno.
"Kendaraan Baleno dengan pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang sudah habis masa berlakunya. Makanya dihentikan," ujarnya.
Di saat dilakukan proses introgasi dan pemeriksaan, si pemilik kendaraan kemudian menyodorkan uang sogok atau uang damai. Namun hal itu ditolak oleh anggota.
"Saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak)," ungkapnya.
Diketahui, beredar sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua anggota polisi sedang memberhentikan seorang pengendara mobil.
Dalam video tersebut terlihat pengendara tersebut menghampiri pintu depan mobil di sebelah kiri untuk mengambil sesuatu dan memberikan kepada anggota polisi tersebut namun terlihat polisi menolak.