Dasco: DPR Pastikan Jaga Supremasi Sipil dalam Pembahasan RUU TNI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 Maret 2025 | 16:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Ashar)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco memastikan DPR RI akan menjaga supremasi sipil dalam membahas substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI, yakni mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Namun, untuk penambahan jabatan sipil sebenarnya hanya mengatur yang saat ini sudah terjadi.

"Dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin,17 Maret 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan penolakan-penolakan yang terjadi di media sosial terhadap RUU TNI itu berdasarkan draf yang tidak sesuai dengan isi yang sedang dibahas Komisi I DPR RI. Dari hal tersebut, kemudian isu-isu mengenai 'dwifungsi' TNI menjadi berkembang.

"Kami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Nah, untuk itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini untuk menjelaskan," katanya.

Mengenai adanya insiden di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025, Dasco mengatakan bahwa DPR RI sebenarnya bersifat terbuka untuk menerima masukan atau sikap resmi.

Namun, dia mengatakan koalisi masyarakat sipil yang mendatangi ruangan rapat Panitia Kerja RUU TNI DPR RI di hotel itu tidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya.

"Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu. Pada hari ini saya juga menerima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusi karena mereka minta kemarin untuk ditemui," kata Dasco.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja Komisi I DPR bersama pemerintah dilakukan secara terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," kata anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dia memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI