Kuasa Hukum Suwardi Ibrahim: Doddy Syakhrun Tanjung, Bukan Pemilik Lahan, Hanya Suruhan Mengurus, Ada Buktinya!!
Lampung, sinpo.id -
Beredarnya informasi mengenai siapa pemilik lahan seratusan hektar peruntukan bendungan proyek Negara di Desa Sumber Rejo Lampung Timur semakin ada titik terang, Pasalnya di satu sisi pemilik lahan tersebut diakui ahli waris Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dkk, sementara di sisi lain ditemukan fakta pemilik lahan ialah Suwardi Ibrahim.
Kasus inipun telah dilaporkan ke Polda Lampung dan telah ditemukan seorang tersangka, yakni panitia pengadaan tanah atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
David Sihombing, kuasa hukum Suwardi Ibrahim mengatakan masalah yang ada harus disikapi dengan cerdas, menurutnya adanya klaim ahli waris Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dkk merupakan akibat ketidaktahuan, mengingat Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) bukan pemilik tanah yang disebutkan berjumlah 100 hektar di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Bekarang Lampung Timur.
“Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) di masa hidupnya adalah suruhan Klien saya untuk mengurus, ada buktinya, jadi jika ada pengakuan ahli waris, itu jauh dari fakta, “ ujar David
David mengingatkan, agar kepala Desa setempat yang telah menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang memakai hati nurani, dan tidak perlu mengarang fakta. “Untuk apa kepala desa itu mengarang-ngarang surat ? Hak itu hak, jika tidak takut lagi sama hukum, sebaiknya takut dengan Yang Kuasa, “ uangkap David.
David juga menegaskan agar Kepala Desa Kaderi menghadapi hukum dengan gentle, karena alasan tersangka untuk tidak ditahan karena sakit, dan jika telah sembuh agar menghadapi masalah. “Ketika mau ditahan_alasan sakit, sekarang sudah sembuh dan malah mengadakan rapat koordinasi pencairan di tengah masalah besar, ini maksudnya apa ? Cek saja ke Puskesmas Sumber Rejo Lampung Timur, ada surat sakit yang dijadikan alasan tidak ditahan, “ pungkas David
menurutnya, Di Polda Lampung sekarang ini seorang panitia sedang tersandung masalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Dan ditengah panitia dijadikan tersangka kasus pidana dibarengi juga adanya pencairan uang Negara dari BRI Cabang Tanjungkarang. Sehingga antar pihak terjadi gejolak.
Di lain sisi, kuasa hukum Suwardi Ibrahim David Sihombing dalam hal ini mengakui tersangka pembuat surat palsu sebagai orang kuat, karena tersangka tetap menghirup udara bebas dan tidak ditahan, serasa tidak ada masalah, berkas pelakupun di Kejaksaan Tinggi Lampung belum di P21 dan masih tahap penelitian.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka dan telah memperoleh bukti cukup, namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan dan melampirkan bukti surat sakit dari dokter.
Suwardi Ibrahim melalui kuasa hukumnya menegaskan sepantasnya pembayaran itu untuk kliennya tanpa perlu banyak pertimbangan, karena surat- surat lawannya hingga saat tidak ada surat dasar seperti SK, berita acara tua-tua kampong, dan bahkan surat lawan korban ini dibuat tersangka tahun 2017, sementara Ia (Swardi Ibrahim) sudah mempunyai tanah tersebut dari tahun sembilan puluhan. Dijelaskan, Suwardi Ibrahim bahwa surat tanah Kliennya luas kurang lebih 127 hektar mempunyai dasar seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), dilengkapi dengan surat pemeriksaan tua-tua kampung, terdapat surat akta Camat, serta sudah ada tandatangan atas nama Kepala BPN Lampung Tengah (sebelum pemekaran) menyatakan layak ditebitkan hak milik, termasuk sudah ada surat ukur”.
Dijelaskannya, tidak menemukan logika bagaimana jadinya tanah tersebut dibayarkan sementara masih dalam sengketa pidana dan disatu sisi legalisasi surat-surat tanah tersebut sudah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018.
Menurut David sudah ada persetujuan diluluskan dengan pemberian hak milik untuk hak Kliennya, ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah dari Badan Pertanahan Nasional seperti Staf Seksi Pengukuran Hak-hak Atas Tanah oleh bapak Olich Solichin, Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah oleh Kamaruzzaman, Staf Seksi Pengaturan Pengusaan Tanah oleh Suparno, Staf Seksi Penatagunaan Tanah oleh Sodjak Wiryanata, Kepala Desa Sumber Rejo oleh Abdul Manaf, dan Yuli Hardi selaku Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas tanah.

