Minta Masyarakat Tak Termakan Isu Dwifungsi, DPR: RUU Membatasi TNI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 Maret 2025 | 14:13 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (SinPo.id/PuspenTNI)
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (SinPo.id/PuspenTNI)

SinPo.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta masyarakat tak khawatir dengan isu bakal munculnya dwifungsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). RUU TNI justru membatasi jabatan sipil yang bisa diisi personel aktif TNI.

"Saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi (membatasi)," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mengatakan bahwa Komisi I DPR RI sudah mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pakar, akademisi, purnawirawan, hingga lembaga masyarakat sipil.

Berbagai elemen masyarakat itu pun menyampaikan beragam pandangannya mengenai jabatan sipil yang bisa diisi personel aktif TNI. Dalam hal itu, Utut mengatakan Komisi I DPR RI tidak dalam posisi yang setuju atau tidak setuju.

Sebab, sebagai anggota DPR RI, Utut pun menyerap aspirasi untuk pembentukan undang-undang. Dia juga menegaskan rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beberapa waktu lalu pun menyimpulkan bahwa RUU TNI harus mengedepankan supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi.

Di samping itu, dia membantah soal rapat di hotel untuk mengebut pembahasan RUU TNI. Menurut dia, pembahasan RUU TNI yang hanya mengubah tiga pasal, menempuh proses debat panjang antara setiap fraksi.

"Kalau ditanya tadi soal keputusan itu sudah dijawab, kalau soal partisipasi itu semua sudah kita undang," kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.