Panja DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan 40 Persen DIM RUU TNI
SinPo.id - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) meliputi Komisi I DPR RI dan pemerintah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat, 14 Maret 2025 hingga saat ini.
"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
Mengenai usia pensiun, Hasanuddin menjelaskan terdapat pengurangan dan penambahan masa pensiun. Namun, dia mengaku lupa mengenai detailnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menuturkan pembahasan mengenai usia pensiun prajurit TNI juga sudah dibahas dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan tidak ada hambatan apabila terdapat rencana perubahan masa pensiun.
"Dengan catatan, biasanya pensiun ini terus kan. Jadi, tiap tahun, bahkan tiap hari ada yang pensiun sesuai dengan umur masing-masing. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan output-nya," ucapnya.
Setidaknya ada tiga poin penting yang diusulkan untuk dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

