Dukcapil DKI Jakarta Siapkan Strategi Antisipasi Pendatang Pasca Lebaran 2025

SinPo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyiapkan strategi khusus mengantisipasi pendatang baru saat arus balik Lebaran tahun 2025 melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.
Dalam program ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili, sehingga dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata, sebagai bentuk komitmen mengawal pertumbuhan penduduk. Hal ini juga sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Budi, Jumat, 14 Maret 2025.
Ia menyampaikan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. Sementara, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa.
“Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu,” katanya.
Meski demikian, sambungnya, Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang, berlaku adil, menarik dan memberikan kebahagian pada setiap orang.
“Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, dharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Budi.
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 7 hours ago
GALERI 2 days ago
BUDAYA 1 day ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago