Kapolres Ngada Dipecat, Ketua MPR Dukung Kapolri Tertibkan Anggota Pelanggar

SinPo.id - Ketua MPR Ahmad Muzani mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila.
Penindakan tegas harus dilakukan Listyo sebagai pucuk pimpinan Polri jika anggotanya melanggar aturan. Listyo bahkan bertanggung jawab menertibkan anggotanya.
"Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tahu apa yang harus dilakukan untuk menertibkan anak buahnya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Sekjen Partai Gerindra itu angkat topi atas tindakan tegas yang dilakukan Listyo. MPR mendukung penuh penertiban yang dilakukan di Korps Bhayangkara.
"Dan apa yang dilakukan oleh beliau, kami senang dan dukung," katanya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kapolri demi kepentingan institusi Polri. "Pokoknya apa yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, beliau yang tahu terhadap kopsnya, karena itu baik, baik dan baik," ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT dan dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Fajar pada Senin, 17 Maret 2025.