Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Pecat Kapolres Ngada, DPR: Langkah Tegas Kapolri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 14 Maret 2025 | 15:53 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengacungi jempol atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada. Keputusan itu menunjukkan langkah tegas dalam menindak personel bermasalah.

"Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri," kara Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Legislator dari Fraksi NasDem itu mengingatkan agar Polri memiliki kebijakan preventif agar masalah serupa tidak terulang. Dia juga meminta agar proses kenaikan jabatan dalam kepolisian dapat dilakukan dengan ketat.

"Proses kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan harus dengan prosedur yang ketat, misalnya dengan tes narkoba dan kejiwaan untuk naik jadi Kapolres," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT dan dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Fajar pada Senin, 17 Maret 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI