Sidang Mediasi PT Pegadaian dan Serikat Pekerja Berakhir Buntu

SinPo.id - Sidang mediasi kedua antara Serikat Pekerja Pegadaian dan PT Pegadaian terkait dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ini gagal menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.
Ketua DPP Serikat Pekerja Pegadaian, Mufri Yandi, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kami telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara bipartit dan mediasi. Namun, karena tidak ada kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum demi kepastian hak-hak pekerja,” tegas Mufri dikutip dari siaran persnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Perselisihan ini bermula dari dugaan pelanggaran PKB periode 2023-2025 oleh manajemen PT Pegadaian. Sebelumnya, upaya penyelesaian telah dilakukan melalui Bipartit pertama pada 2 Mei 2024 dan Bipartit kedua pada 24 Juni 2024.
Setelah kedua upaya itu gagal, mediasi pertama digelar pada 18 November 2024, namun belum mencapai kesepakatan.
Dengan hasil mediasi kedua ini, pihak Serikat Pekerja Pegadaian akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri khusus perselisihan hubungan industrial setelah menerima anjuran tertulis dari mediator.
“Harapan kami, manajemen PT Pegadaian dapat mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati demi menciptakan ketenangan dan kepastian hukum bagi pekerja,” ujar Mufri Yandi.