Jum'at, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:10
Magrib
18:06
Isya
19:15

Polemik Dominus Litis, IPW: Bakal Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 14 Maret 2025 | 08:42 WIB
Diskusi publik bertema ‘Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru’ yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta (Sinpo.id/UAD)
Diskusi publik bertema ‘Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru’ yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta (Sinpo.id/UAD)

SinPo.id -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi polemik peran jaksa sebagai Dominus Litis atau penguasa perkara yang belakangan ramai dibicarakan seiring mencuatnya RUU KUHAP.

Menurut Sugeng, Jaksa tidak akan mampu melakukan proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Sugeng saat menanggapi wacana perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP dalam diskusi publik bertema ‘Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru’ yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Sugeng mengungkapkan, pada 2024 lalu, setidaknya ada sekitar 325.150 kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia.

Menurut Sugeng, kepolisian saja yang memiliki anggota sekitar 436 ribu orang cukup kewalahan menangani ratusan ribu kasus tersebut, apalagi jaksa yang jumlahnya hanya mencapai sekitar 12.500 orang.

“Katakanlah terjadi bahwa kewenangan Jaksa itu adalah juga termasuk penyidikan, dari 325 ribu perkara, ambil aja setengahnya, 150 ribu perkara loncat langsung ke Kejaksaan. Kejaksaan secara SOTK-nya, SOTK itu Sistem Organisasi dan Tata Kelola, dia (Kejaksaan) hanya sampai di kabupaten. Kejaksaan Negeri ini dia punya enggak di kecamatan, tidak ada,” kata Sugeng.

Disitulah, Sugeng menyampaikan, akan terjadi kekacauan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“12.500 melayani 150.000 proses penyidikan. Bukan penuntutan loh, mampu enggak mereka (Jaksa)?. Apa yang akan terjadi? Chaos. Chaos itu pasti,” jelasnya.

Sugeng mengatakan, kekacauan tersebut akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang lebih besar.

“Chaosnya apa?, maka terjadi penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar. Yang akan ditangani hanya perkara-perkara yang atensi. Atensi terkait dengan pengusaha, atensi terkait dengan partai politik, atensi terkait dengan kasus-kasus besar. Bagaimana kasus hilang mobil, hilang motor, kasus curas, gimana?. Ini akan terjadi satu kondisi yang menurut saya secara sosiologis akan menimbulkan problematik chaos dalam penegakan hukum. Ini nyata nih,” katanya.

Selain penyalahgunaan wewenang, Sugeng mengungkapkan, kewenangan yang berlebihan atau Dominus Litis dari satu lembaga juga akan memunculkan sengketa dan perselisihan antar lembaga negara.

“Kalau Dominus Litis ini kemudian menjadi nyata di dalam undang-undang kita, ini menurut saya menimbulkan problematik-problematik ketatanegaraan, apa?, akan terjadi satu situasi yang namanya adanya perselisihan kewenangan antara lembaga negara,” ungkapnya.

Padahal, menurut Sugeng, di dalam UUD 1945, sudah ada pemisahan fungsi atau diferensiasi fungsional bagi tiap-tiap lembaga, yakni Polri bertugas melakukan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum.

Sedangkan Jaksa, lanjut Sugeng, melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.

“Di dalam UUD 45 bahwa kewenangan Polri ya penegakan hukum. Penegakan hukum itu penyidikan ya, kemudian kewenangan Kejaksaan adalah penuntutan, yaitu membawa satu perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ini saja, Sugeng mengatakan, Dominus Litis belum diterapkan, namun Jaksa sudah mengambil alih kewenangan penyidikan.

Contohnya, Sugeng menyebutkan, telah terjadi di beberapa tempat, di mana Jaksa dan TNI melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas dan gudang yang diduga membuat serta menyimpan oli palsu.

“Artinya ada lembaga lain yaitu Jaksa dan TNI yang bukan merupakan tugas pokok fungsinya, tiba-tiba mengambil alih. Pertanyaannya ya kepada kita semua, apakah TNI dan Jaksa tidak tahu bahwa itu bukan kewenangannya?. Tentu tahu itu bukan kewenangannya. Tetapi ini kalau menurut saya cipta kondisi. Cipta kondisi terkait politik hukumnya nih. Oleh karena itu, ketika berbicara politik hukum, ketika masuk ke KUHAP, muncullah isu tentang Dominus Litis,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI