Pimpinan DPR Ungkap RUU TNI Tak Mungkin Disahkan Jadi UU pada Masa Sidang Ini

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tak mungkin disetujui menjadi undang-undang pada masa sidang ini.
Sebab, DPR RI akan memasuki masa reses pada akhir Maret yang bertepatan pula dengan momentum jelang Hari Raya Idulfitri 2025.
"Kalau dalam waktu dekat kan enggak mungkin, ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan lain sebagainya, tanggal 20 kami sudah akhir reses kan. Saya rasa enggak mungkin lah," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu pun menaksir RUU TNI paling cepat rampung untuk disetujui menjadi UU pada masa sidang berikutnya.
"Kemarin, saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya," ujarnya.
Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepastian rampungnya pembahasan RUU TNI untuk disetujui menjadi UU kepada Komisi I DPR yang sedang menggulirkan pembahasan tersebut bersama pemerintah.
"Tanyakan ke Komisi I ya ini kan (pembahasan RUU TNI) lagi berjalan ya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.
"Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.