DPR: RUU TNI Perpanjang Usia Pensiun Tamtama hingga Perwira

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun. Termasuk, masa pensiun perwira hingga 60 tahun.
"Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan," kata Dave dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama sedangkan 58 tahun bagi perwira.
Menurut dia, batasan usia ini relevan pada tahun 2004. Oleh karena itu, tinjauan ulang perlu untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.
Dave menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.
"Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari Pemerintah.
POLITIK 2 days ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 1 day ago
GALERI 14 hours ago
HUKUM 2 days ago
POLITIK 11 hours ago
OLAHRAGA 2 days ago