Pimpinan DPR Respons Positif Keputusan Pemerintah Ganti UN Menjadi TKA

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 11 Maret 2025 | 12:23 WIB
Ilustraso. (SinPo.id/ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)
Ilustraso. (SinPo.id/ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons positif keputusan pemerintah yang membuat kebijakan baru dengan mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Menurutnya, TKA dapat menjadi sebuah terobosan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dan akan mengurangi beban siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah.

“Karena TKA akan menjadi proses evaluasi pembelajaran untuk anak didik agar dapat diketahui tingkat penguasaan materi pembelajarannya selama di sekolah sampai sejauh mana, jadi guru bisa mengukur lebih luas kompetensi anak didik,” kata Cucun dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Namun, ia meminta pemerintah untuk mendesain TKA dengan baik agar tidak menjadi suatu momok bagi siswa. Terlebih TKA akan digunakan sebagai indikator untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya.

“Dengan penerapan TKA, beban siswa jadi berkurang karena tidak menjadi standar kelulusan. Kita tahu selama ini ada banyak kasus anak didik stres karena khawatir tidak lulus sekolah,” jelasnya.

“TKA justru bisa mengembangkan motivasi dan semangat anak, sehingga kesehatan mental siswa juga terjamin, yang pastinya akan berdampak positif pada akademik dan kompetensi anak didik lainnya," kata Cucun menambahkan.

Selain itu, ia menilai TKA juga dapat mengurangi berbagai kecurangan atau penyimpangan yang kerap terjadi dalam sistem pendidikan di Tanah Air. Terutama terkait dengan adanya kebocoran soal ujian.

“Saya rasa TKA bisa mengatasi kasus-kasus penyimpangan dan kecurangan di sekolah seperti kebocoran soal dan kunci jawaban, maupun kecurangan massal, termasuk perjokian yang kerap ditemukan dalam seleksi masuk ke jenjang perguruan tinggi,” tandasnya.

Seperti diketahui, TKA disebut juga akan menjadi komponen penilaian seleksi jalur prestasi nasional di perguruan tinggi negeri (PTN) bagi siswa kelas 12 SMA/SMK. Nilai TKA ini akan dipakai pada Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026.

Dengan adanya TKA, kelulusan siswa tidak lagi ditentukan lewat ujian akhir, tetapi diukur secara keseluruhan selama belajar di sekolah di mana TKA juga akan menjadi modal untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki anak.

BERITALAINNYA