Dua Calon Anggota DPD RI Lampung Jadi Saksi Korupsi Proyek Infrastruktur Lamsel

Laporan:
Jumat, 08 Februari 2019 | 18:26 WIB
Saksi Korupsi Proyek Infrastruktur Lamsel
Saksi Korupsi Proyek Infrastruktur Lamsel

Kalianda, sinpo.id - Delapan saksi dihadirkan pada persidangan perkara korupsi fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan atas nama terdakwa Anjar Asmara dan Agus Bakti Nugroho, Kamis (7/2/2018).

Termasuk Dua Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung Periode 2019-2024 Yakni M Alzier Dianis Thabranie dan Ahmad Bastian. Selanjutnya Ada Nama Thomas Aziz Rizka (pengusaha), Harry Herdjuno (PNS Pemprov Lampung),  Imam Iskandar (pengembang proyek), Sugeng Edi Prayitno (nakhoda kapal), Hermansyah Hamidi (Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Lamsel) dan Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.
 

Alzier Dianis Thabranie dimintai kesaksian sebagai Pemilik Tanah yang menjualkan kepada Zainuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho dan Ahmad Bastian dimintai kesaksian sebagai Pengembang Proyek yang berkaitan dengan Infrastruktur yang ada di Lamsel.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan tersangka Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan nonaktif. Ternyata, Untuk membantu Alzier yang lagi bokek, adik ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu membeli lahan dan ruko lewat Agus Bhakti Nugroho.

Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Selatan yang terjerat kasus korupsi proyek APBD ini mengatakan semua aset yang dibeli bukan kehendaknya, tapi ditawarkan Agus BN.

Termasuk, kata dia, aset tanah di Kabupaten Lampung Selatan dan ruko di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Bandarlampung, milik Alzier senilai Rp5 miliar.

Zainudin Hasan mengatakan tak pernah mau beli ruko dan tanah. Agus yang menawarkan karena katanya Alzier lagi “bokek” atau kesulitan keuangan.

Hal itu diuangkapkannya pada sidang lanjutan dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2).

Terpisah, salah satu sumber terpercaya menyayangkan celoteh Alzier yang menyebutkan derajat Zainudin Hasan dan Agus BN sama dengan p*ntat dan k*ntut.

“Tidak bijak rasanya seorang tokoh mengeluarkan ucapan dengan bahasa jorok, apalagi dia (Alzier, red) juga merupakan seorang calon anggota DPD,” sesal narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Jaksa KPK Sobari Kurniawan menghadirkan enam saksi, yakni Thomas Aziz Riska, mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat selaku rekanan, Ahmad Bastian selaku rekanan, Edi Prayogi selaku nakhoda KM Kratakau, dan Herry Hardjuno selaku rekanan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI