Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:10
Magrib
18:05
Isya
19:14

Dugaan Korupsi PLTU Kalbar Berpotensi Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Laporan: Firdausi
Minggu, 09 Maret 2025 | 22:15 WIB
Kakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa (SinPo.id/ Humas Polri)
Kakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Tak tanggung-tanggung, dugaan kerugian negara dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

“Masih tahap penyelidikan ya. (Kerugian negara )senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini," kata Kakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, Minggu, 9 Maret 2025.

Menurut Arief, kasus dugaan korupsi ini bermula saat proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW ini menggunakan anggaran dari PT PLN (Persero) dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui proses lelang pada 2008. 

Namun, belakangan diketahui KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis.

"Sehingga proyek mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan. Polri kini memeriksa jajaran petinggi PLN untuk mendalami kasus ini," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, penyidik sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat pada 3 Maret 2025 yang lalu. Namun dia tak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Sudah ada yang diperiksa, tapi masih penyelidikan," ungkapnya.

Diketahui, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2008, saat itu lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dilakukan dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero).

Pemenang lelang adalah KSO BRN, meski tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis. 

Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (Persero).

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan