Satgas Pangan Polri Sita MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Tiga Produsen Diselidiki

SinPo.id - Satgas Pangan Polri turut menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran 1 liter. Penyelidakan dilakukan perihal tindaklanjut adanya temuan takaran yang tidak sesuai yang diduga dilakukan oleh tiga produsen.
"Satgas Pangan Polri menyita barang bukti MinyaKita yang tidak sesuai takaran, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu, 9 Maret 2025.
Helfi menuturkan, ada tiga produsen yang ditemukan ukuran MinyaKita tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan, yakni label yang tercantum 1 liter di kemasan ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter.
"Hasil pengukuran sementara, ada tiga produsen dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter," ucapnya.
Tiga produsen yang dimaksud, kata dia, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Ketiga produsen itu akan dilakukan pendalaman, bila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan proses hukum serta sanksi penutupan produk.
"Ada tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum. Ini masih dilakukan proses hukumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Di mana dalam label tercantum 1 liter, faktanya hanya berisikan 700-900 mililiter.
POLITIK 4 hours ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 1 day ago
BUDAYA 10 hours ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 14 hours ago
HUKUM 2 days ago
POLITIK 21 hours ago