Komjak Tegaskan Asas Dominus Litis Tak Berpotensi Ganggu Wewenang Polisi

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 08 Maret 2025 | 20:40 WIB
Ketua Komjak, Prof Pujiono Suwadi (Sinpo.id/Iwakum)
Ketua Komjak, Prof Pujiono Suwadi (Sinpo.id/Iwakum)

SinPo.id -  Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof Pujiono Suwadi menegaskan asas dominus litis yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berpotensi mengganggu wewenang Kepolisian.

Dominus Litis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Hal ini disampaikan dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

"Apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik (Kepolisian)? Jawabannya tidak. Jadi jawabannya tidak,” ujar Pujiono.

Lebih dalam Pujiono menjelaskan Pasal 139 dalam RKUHAP terkait azas Dominus Litis kekinian banyak disalahpahami.

Azas tersebut menurut Pujiono disalh tafsirkan lantaran dinilai membuat Kejaksaan justru menjadi lembaga super power dan Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.

“Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP Itu jelas bahwa Jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan atau tidak,” tegas dia.

Oleh karena itu, ia pun mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuka ke publik draft RKUHAP demi menghindari multitafsir di publik.

“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat,” kata Pujiono.

Harus ada kesamaan persepsi dalam pembahasan masalah ini, karena KUHAP  akan terus berlaku puluhan tahun mendatang.

“Kita juga dorong nih kepada DPR RI Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan, bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,” tukas dia.

BERITALAINNYA