Rahayu Saraswati Pastikan DPR Ramah bagi Perempuan dan Anak

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan Legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak yang masuk kelompok rentan.
"Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode saya yang kedua, sebenarnya DPR itu sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak kalau dari segi kita anggota DPR-nya," kata Rahayu kepada di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu bahkan menuturkan jika rekan di Parlemen sangat mendukung dirinya selama proses kehamilan dan melahirkan. Di sisi lain, dia berharap semua pihak juga mendukung adanya keterwakilan perempuan lebih banyak lagi di Legislatif.
"Tapi tentunya kita berharap semua yang ingin melihat negara ini menjadi lebih baik, itu mendukung upaya untuk adanya keterwakilan perempuan yang lebih banyak lagi," ujarnya.
Selain itu, Rahayu juga mengaku sudah mengajukan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Rahayu mengaku akan memperjuangkan kembali mengingat fasilitas tersebut pernah ada di DPR.
Namun, kata dia, hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruangan sendiri. Sehingga, dia tidak mempermasalahkan jika usulan pengadaan fasilitas itu belum juga direspons BURT DPR.
"Mungkin untuk pekerja yang lain, makanya itu yang masih terus harus diperjuangkan," kata Rahayu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas.
Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orang tua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja.
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 16 hours ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 13 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 21 hours ago
POLITIK 2 days ago