Legislator NasDem Ingatkan Pembahasan Revisi UU TNI Harus Dengar Aspirasi Rakyat
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) belum final. Sejumlah beleid dalam payung hukum itu masih dibahas, salah satunya batasan keberadaan TNI pada semua kegiatan sipil.
"Yang kita perlu antisipasi adalah substansi yang lain yang menjadi sorotan masyarakat luas, yaitu tentang keberadaan TNI yang terlalu diharapkan, yaitu tidak terlalu masuk pada semua lini kegiatan civil society," kata Machfud kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengatakan revisi terhadap undang-undang ini harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan batasan dalam ranah sipil.
Untuk itu, dia berharap masyarakat luas berpartisipasi dalam revisi RUU tersebut. Machfud memastikan Komisi I DPR membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberi masukan pada payung hukum itu.
"Ada pembatasan seperti di Undang-Undang sebelumnya. Tetapi mau ditambahkan, silakan boleh saja. Tetapi tergantung nantinya dalam putusan, dalam undang-undang yang akan diputuskan nantinya," katanya.
Machfud juga mendorong Legislatif dapat menerima masukan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat sebelum mengesahkan RUU tersebut. Sehingga, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil pembahasan yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip demokrasi.
"Hal ini masih dalam pembahasan. Itu belum final. Tetapi kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat secara luas," tegasnya.

