Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:10
Magrib
18:05
Isya
19:14

Sebanyak Tiga Jambret Bersenjata di Jakut Ditangkap, Korbannya WNA Prancis

Laporan: Firdausi
Sabtu, 08 Maret 2025 | 14:55 WIB
Tiga pelaku jambret bersenjata sudaj ditangkap (SinPo.id/Polres Tanjung Priok)
Tiga pelaku jambret bersenjata sudaj ditangkap (SinPo.id/Polres Tanjung Priok)

SinPo.id - Polisi menangkap tiga prang pelaku penjambretan bersenjata dengan korban seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Parent Marion Marie. Ketiga pelaku jambret berinisial UTA (28), AP (29), TM (31), dan pelaku lainnya masih DPO inisial IM (DPO) melakukan aksinya di sekitar tanggul Pos 6 Pelabuhan kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu, 5 Maret 2025.

Atas kejadian ini, para pelaku berhasil merampas barang-barang berharga milik korban serta kamera korban.

"Tiga pelaku jambret bersenjata di tangkap dengan korban seorang WNA Prancis," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Sabtu dalam keterangannya, 8 Maret 2025.

Putu menjelaskan, aksi itu berawal saat Marion bersama anaknya sedang berjalan kaki di lokasi kejadian. Saat pelaku AP melihat korban, lalu pelaku mengajak rekan lainnya inisial TM untuk menjambretnya.

"Pelaku AP bilang kepada tersangka TM ayo kita ambil barangnya lumayan, buat bayar kontrakan," ujar Putu menirukan keterangan pelaku.

Pelaku AP dan TM kemudian meminta bantuan pelaku lainnya inisial UTA dan IM. Mereka berempat mendekati korban sembari mengancam korban menggunakan sajam.

"Para pelaku langsung menodongkan pisau sambil berkata money, money, money, dan dijawab oleh korban no, no, no,” ungkapnya.

Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI