Pakar Perbankan: Terkait Kasus Bendungan Lamtim, Kepala Bank BRI Bisa Pidana Jika Terbukti Kasus Tersangka Di Pengadilan

Lampung, sinpo.id - Pakar Hukum Perbankan, Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H menilai Pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungkarang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, pasalnya sudah ada surat dari pihak terkait yang menjelaskan duduk persoalan dan meminta penundaan pencairan dana dari Negara peruntukan pembayaran proyek Bendungan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur-Provinsi Lampung.
“Jika terlebih dahulu surat keberatan dari yang merasa berhak ke BRI, maka BRI menurut saya melangkar prinsip kehati-hatian Bank, jika terbukti pelaku tindak pidana, maka jajaran BRI kena tindak pidana perbankan,” Ujar Diane dalam keterangan kepada sinpo.id
Diane menyatakan, pencairan uang dari Bank tidak sembarangan, karena menyangkut uang Negara. Kasus yang menjerat pelaku tersangka pembuat surat palsu dinilai sebagai bahan kuat untuk menunda pembayaran. “Sebelum pencairan sudah tersangka, wah harus ditunda, apalagi sudah disurati “ jelas Doktor Hukum Perbankan dan sangat senior ini. Termasuk menurut Dia, Validasi awal dinilai tidak berlaku dan harus ada Validasi baru.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Suwardi Ibrahim David Sihombing mengaku telah mendapat informasi dari Badan Pertanahan Provinsi Lampung. Kepala Seksi Penilaian Tanah Pengadaan Tanah BPN Provinsi Lampung, Hadi Pratama telah ditemui di ruangannya, Senin (28/1/2019), informasi yang didapat bahwa tidak bisa dicairkan jika sengketa berlangsung.
Diakui, setelah bertemu Kepala Seksi Bidang Penilaian Tanah BPN Provinsi, Kepala Seksi Bidang Pengadaan Tanah Dan Penetapan Tanah Pemerintah, Reni Widyaningsih membenarkan telah dilakukan pertemuan sebelum rencana Pencairan sebagian dana Proyek ke penerima di awal Desember 2018.
“Akan tetapi yang disampaikan Reni Widyaningsih tidak ada berita acara awal Desember 2018 malam itu, tidak ada petunjuk atau rekomendasi BPN Provinsi untuk dicairkan malam itu di bank BRI Tanjungkarang. Hanya saja bahasa dari BPN Provinsi jika masalahnya selesai baru dicairkan ke Penerima.” Kata David
David Sihombing menjelaskan sempat dibuat bingung di BPN Provinsi, ketika ditanyakan ke TU mengenai surat yang dikirimkan 7 Desember 2018, surat di disposisi ke dua bidang: ke Bidang Sengketa dan Bidang Pengadaan Tanah, berlanjut setelah menemui Endi Purnomo Kasi Sengketa BPN Provinsi mengatakan disposisi surat harus ke Bidang Pengadaan Tanah bukan ke Sengketa, kesalahan itu terjadi karena ketidaktahuan TU.
“Kami terus menelusuri ke Bagian Pengadaan Tanah, di sana malah jawabannya belum pernah membaca surat itu, Reni Widyaningsih mengatakan hanya mendapat fotokopi, itupun dari Balai, mereka tidak tahu ada penyitaan surat yang dijadikan alat bukti tindakan tersangka” ujar David
Yang disayangkan Kuasa hukum Suwardi ini, terdapat kekosongan jabatan di BPN Provinsi, Kabid Penanganan Masalah Dan Pengendalian Pertanahan diakui saat ini lagi kosong
“Yang Kosong Kabid Kabid Penanganan Masalah, Pejabat Kabid Pengadaan Tanah ada, Pak Hasyim, tapi tidak pernah ada di tempat di saat kami datang,” ujar David seusai mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, siang hari, Senin (28/1/2019)
Mengomentari pendapat pakar Diane, David Sihombing menjelaskan tidak jauh beda akibat hukum yang akan menimpa kuasa pengguna anggaran dan termasuk panitia dalam hal ini kepala BPN Lampung Timur yang dijabat Mangara, berhubung jelas ada penetapan tersangka pemalsu surat dan penyalahgunaan wewenang, akan tetapi surat itu masih divalidasi atau digunakan, dan bahkan dikawal hingga pencairan ke BRI.
“Percayalah, kasus ini dalam, karena bisa dikatakan jelas ada perbuatan kejahatan, namun terkesan dibungkus rapih dan bermain cantik hanya demi rupiah, “ pungkas David.
David menjelaskan, jika kejaksaan Tinggi belum melirik kasus ini, KPK bisa saja sudah mengintainya, karena berkaitan dengan para pemangku yang gajinya dibayar Negara.
“Setahu saya panitia dan pejabat terkait ada tandatangan fakta integritas, perbankan ada unsur kehati-hatian, jadi jika mempelajari tugas dan fungsi mereka di bagian masing-masing khususnya yang bergerak pada pengadaan barang dan jasa, kewenangannya diatur sedemikian rupa pada peraturan atau keputusan presiden maupun aturan-aturan turunan yang dibuat menteri, gampang ditemukan sekarang ini sudah ada peraturan baru sejak Maret 2018,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat informasi pencairan dana ganti rugi lahan di Kantor Cabang BRI Jalan Raden Intan Bandar Lampung Selasa (11/12/2018), masalahnya semakin runcing, pasalnya terkesan sarat permainan dan rekayasa data. Dana besar yang diperuntukkan untuk proyek Negara ini sangat besar mencapai di atas seratusan miliar rupiah.
Para pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No.57 Up. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur dan Badan Pertanahan Provinsi Lampung, termasuk semua yang tergolong masuk daftar kepanitiaan Pengadaan lahan. Uang Proyek ganti rugi lahan menggunakan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Penampung uang sebelum diserahkan kepada penerima ganti rugi.
Masalah yang disoroti terkait keabsahan surat-surat yang telah menerima uang dan para calon penerima uang ganti rugi tahap lanjutan. Termasuk adanya masalah hukum pidana yang masih aktif yang mengait para penerima ganti rugi dan para calon penerima ganti rugi.
Di Polda Lampung sekarang ini seorang panitia sedang tersandung masalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Dan ditengah panitia dijadikan tersangka kasus pidana dibarengi juga adanya pencairan uang Negara dari BRI Cabang Tanjungkarang. Sehingga antar pihak terjadi gejolak.
David Sihombing dalam hal ini mengakui tersangka pembuat surat palsu sebagai orang kuat, karena tersangka tetap menghirup udara bebas dan tidak ditahan, serasa tidak ada masalah, berkas pelakupun di Kejaksaan Tinggi Lampung belum di P21 dan masih tahap penelitian.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung kepada Lampungpost.co mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka dan telah memperoleh bukti cukup, namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan. Keluarga juga melakukan penjaminan dan melampirkan bukti surat sakit dari dokter.
Suwardi Ibrahim melalui kuasa hukumnya menegaskan sepantasnya pembayaran itu untuk kliennya tanpa perlu banyak pertimbangan, karena surat- surat lawannya hingga saat tidak ada surat dasar seperti SK, berita acara tua-tua kampong, dan bahkan surat lawan korban ini dibuat tersangka tahun 2017, sementara Ia (Swardi Ibrahim) sudah mempunyai tanah tersebut dari tahun sembilan puluhan. Dijelaskan, Suwardi Ibrahim bahwa surat tanah Kliennya luas kurang lebih 127 hektar mempunyai dasar seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), dilengkapi dengan surat pemeriksaan tua-tua kampung, terdapat surat akta Camat, serta sudah ada tandatangan atas nama Kepala BPN Lampung Tengah (sebelum pemekaran) menyatakan layak ditebitkan hak milik, termasuk sudah ada surat ukur”.
Dijelaskannya, tidak menemukan logika bagaimana jadinya tanah tersebut dibayarkan sementara masih dalam sengketa pidana dan disatu sisi legalisasi surat-surat tanah tersebut sudah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018.
Menurut David sudah ada persetujuan diluluskan dengan pemberian hak milik untuk hak Kliennya, ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah dari Badan Pertanahan Nasional seperti Staf Seksi Pengukuran Hak-hak Atas Tanah oleh bapak Olich Solichin, Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah oleh Kamaruzzaman, Staf Seksi Pengaturan Pengusaan Tanah oleh Suparno, Staf Seksi Penatagunaan Tanah oleh Sodjak Wiryanata, Kepala Desa Sumber Rejo oleh Abdul Manaf, dan Yuli Hardi selaku Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas tan
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 14 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 19 hours ago