Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:04
Isya
19:13
kasus penipuan dan penggelapan

Diperiksa Empat Jam, Polda Metro Jaya Belum Tahan Mantan Pengacara Bos Prodia

Laporan: Firdausi
Sabtu, 08 Maret 2025 | 00:18 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) terkait kasus penipuan dan penggelapan. Selama empat jam pemeriksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan dari pukul 14.30-18.30 WIB atau kurang lebih empat Jam. Pelaku tidak dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri saat dihubungi, Jumat, 7 Maret 2025.

Ade Safri menyebut, tersangka tidak dilakukan penahanan, hanya saja yang bersangkutan dikenakan wajib lapor selama dua kali sepekan.

"Hanya dikenakan wajib lapor dua kali se-Minggu, hari Senin dan Kamis," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan 40 pertanyaan kepada tersangka yang masih seputaran tindak pidana penipuan.

"Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan seputar penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Diketahui, Evelin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan aset milik mantan kliennya anak bos Prodia, Arif Nugroho. Penetapan tersangka Evelin usai penyidik melakukan serangkaian gelar perkara sejak 20 Februari 2025..

Atas perbuatannya, tersangka Evelin dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.

BERITALAINNYA