Jum'at, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:10
Magrib
18:06
Isya
19:15

Dukung Nomenklatur BP2MI Dihapus, Karding: Menghindari Conflict of Interest

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 06 Maret 2025 | 23:17 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/Tio Pirnando)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR berkeinginan menghapus nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terdapat dalam Pasal 26 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

Alasannya, urusan pekerja migran Indonesia di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). 

"Tapi memang sebenarnya, semangatnya mungkin ingin ini kementerian tidak campur baur dengan operator. Sehingga tidak terjadi namanya conflict of interest. Jadi kalau dia badannya sendiri, kalau kemudian kementeriannya kebijakan. Nanti kalau dia operator yang mengontrol ini siapa kalau ada apa-apa," kata Karding  di Kantor KP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025. 

Karding menjelaskan, aturan itu jika dihapus membuat kinerja KemenP2MI menjadi tidak tumpang tindih. Adapun dalam Peraturan Presiden yang telah diterbitkan, KP2MI disebutkan bertugas sebagai regulator, sedangkan BP2MI bergerak sebagai pelaksana.

Sementara kajian yang dilakukan pihaknya terkait penghapusan nomenklatur BP2MI akan menimbang pada dampaknya terhadap PMI apakah akan untung atau rugi.

"Ini kami sedang mengkaji apa untung ruginya untuk kepentingan pekerja migran Indonesia," kata Karding.

Karena itu, Karding mengaku tak mempermasalahkan jika usulan Baleg DPR menghapus nomenklatur BP2MI dalam Rancangan Undang Undang P2MI terealisasi.

"Kalau kami mengikuti saran Baleg juga kita nggak keberatan," kata Karding.

BERITALAINNYA