Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Sidang Perdana Thomas Lembong Terkait Kasus Impor Gula di Tipikor

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 06 Maret 2025 | 14:00 WIB
Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id) Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id)
Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong yang merugikan negara hingga Rp. 578 miliar (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang perdana terdakwa dugaan kasus korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Bungur, Jakarta, Kamis (6 Maret 2025). Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong periode 2015-2016 menjalani agenda surat bacaan dakwaan dan terdakwa terkait dugaan kasus korupsi Impor Gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. 

BERITALAINNYA