Demi Pemerataan, Kemenag Bakal Kaji Ulang Skema Kuota Haji Tiap Provinsi

SinPo.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang skema penentuan kuota haji pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Alasannya, skema ini menimbulkan ketidakmerataan masa tunggu jemaah di setiap daerah.
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," kata Hilman dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.
Hilman menjelaskan, dalam PMA 13/ 2021 menyatakan bahwa kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Misal, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta dengan pendaftar hanya 550 ribu jemaah, sedangkan provinsi dengan penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
Hilman menilai, dengan kondisi seperti itu, pengkajian ulang penentuan kuota haji menjadi perlu dilakukan.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," kata Hilman.
Selain itu, pengkajian ulang ini sekaligus merespons permintaan penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri. Dimana, Zahrol menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk Aceh sudah mencapai 5,5 juta orang. Hal ini, menyebabkan penambahan kuota jemaah haji untuk Aceh menjadi perlu.
"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," kata Zahrol.
POLITIK 4 hours ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 1 day ago
BUDAYA 10 hours ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 14 hours ago
HUKUM 2 days ago
POLITIK 21 hours ago