Penerima Uang Ganti Rugi Lokasi Proyek, Tandatangan Bertanggungjawab Jika Pencairan Bermasalah

Laporan:
Kamis, 24 Januari 2019 | 17:36 WIB
Istimewa
Istimewa

Lampung, sinpo.id -

Akibat pencairan dana ganti rugi lahan di Kantor Cabang BRI Jalan Raden Intan Bandar  Lampung Selasa (11/12/2018) masalahnya semakin disoroti, pasalnya terkesan sarat permainan dan rekayasa data. Dana besar yang diperuntukkan untuk proyek Negara ini sangat besar mencapai di atas seratusan miliar rupiah.    

Para pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No.57  Up. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur dan Badan Pertanahan Provinsi Lampung, termasuk semua yang tergolong masuk daftar kepanitiaan Pengadaan lahan. Uang Proyek ganti rugi lahan menggunakan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Penampung uang sebelum diserakan kepada penerima ganti rugi.

Mengenai terjadinya masalah yang disoroti merupakan keabsahan surat-surat yang telah menerima uang dan para calon penerima uang ganti rugi tahap lanjutan. Termasuk adanya masalah hukum pidana yang masih aktif yang mengait para penerima ganti rugi dan para calon penerima ganti rugi.

Di Polda Lampung sekarang ini seorang panitia sedang tersandung masalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Dan ditengah panitia dijadikan tersangka dalam kasus pidana dibarengi juga adanya pencairan uang Negara dari BRI Cabang Tanjungkarang. Sehingga antar pihak terjadi gejolak.

Yusen, pengurus pencairan uang dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tidak menyangkal ada masalah pada saat pencairan namun menurut dia ada surat yang ditandatangani penerima pencairan.

Ya benar mereka ada surat pernyataan, untuk lebih lengkap konfirmasi saja ke BPN Lamtim selaku panitia pengadaan tanahnya,” ujar Yusen saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Yusen menjawab terdapat surat pernyataan ketika ditanyakan beritaindonet.com melalui pesan WhatsApp mengenai “Apakah benar pembayaran proyek bendungan yang di Lampung Timur berlokasi di Desa Sumber Rejo Kec. Wawai Karya dibayarkan terlebih dahulu tandatangan masyarakat penerima uang apabila ada masalah siap bertanggungjawab ? Dan Kenapa tanah yang sengketa divalidasi pada hal masih sengketa pidana ?

Ketika melakukan konfirmasi lanjutan atas anjuran Balai Besar, agar lebih tepatnya disampaikan ke BPN, Mangara Manurung selaku Kepala BPN Lampung Timur tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai Kenapa tanah sengketa divalidasi pada hal masih sengketa pidana ? “Ke kantor saja” jawab Mangara setelah beberapa pesan singkat dikirimkan.  

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Tanjungkarang Pusat, Linton Hutapea ketika ditanyakan hal yang sama dengan Pemangku Balai Besar, mengalihkan untuk bertanya kepada media. “Silahkan konfirmasi kepada yang buat berita,” jawab Linton melalui pesan singkatnya.

Terpisah kuasa hukum Suwardi Ibrahim yang mengklaim tanah peruntukan bendungan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur miliknya heran atas proses yang terjadi. Keheranan itu semakin mendalam ketika mendampingi kliennya di Polda Lampung beberapa hari terkahir ini dan Penyidik yang memeriksanya tidak menunjukkan surat Pelapor pada hal Pelapor melaporkan Kliennya ke Polisi.

“Bahkan Polisi yang memeriksa mengatakan penerima uang salah satunya Sirin tidak ada surat dasar tanah, akan tetapi bisa masuk dalam daftar nominatif saat itu,” jelas David.

Kejanggalan hukum lainnya menurut David, ketika surat sipelapor yang melaporkan kliennya sekarang ini dalam proses penyitaan, karena terduga sipelaku pembuat surat sudah dijadikan  tersangka yakni Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bernama Kaderi

“Bisa saja orang kuat tersangka itu, makanya tetap hirup udara bebas, seperti tidak ada masalah” ujar kuasa hukum Suwardi Ibrahim ini

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung kepada Lampungpost.co mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka dan telah memperoleh bukti cukup, namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan. Keluarga juga melakukan penjaminan dan  melampirkan bukti surat sakit dari dokter.

Perkara tersangka pembuat surat palsu itu sedang diproses kelengkapan berkas di Kejaksaan Tinggi Lampung. David berharap ada tindakan hukum yang tegas karena uang Negara tidak boleh salah sasaran.

Suwardi Ibrahim melalui kuasa hukumnya menegaskan seogianya yang layak menerima pembayaran adalah kliennya tanpa perlu banyak pertimbangan, karena surat- surat yang dibuat tersangka dibuat tahun 2017, sementara Ia (Swardi Ibrahim) sudah mempunyai tanah tersebut dari tahun sembilan puluhan. Dijelaskan, Suwardi Ibrahim bahwa surat tanah Kliennya luas kurang lebih 127 hektar mempunyai dasar seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), dilengkapi dengan surat pemeriksaan tua-tua kampung, terdapat surat akta Camat, serta sudah ada tandatangan atas nama Kepala BPN Lampung Tengah (sebelum pemekaran) menyatakan layak ditebitkan hak milik, termasuk sudah ada surat ukur”.

David Sihombing juga mengaku tidak menemukan logika bagaimana jadinya tanah tersebut dibayarkan sementara masih dalam sengketa pidana dan disatu sisi legalisasi surat-surat tanah tersebut sudah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018.

Lebih lanjut David, menguraikan Kepala BPN Lampung Timur pernah memberikan keterangan di Polda Lampung bahwa tanah sengketa tidak akan divalidasi untuk dicairkan.

“Tanah Klien Saya Bapak Haji Suwardi Ibrahim telah terbit surat ukur, dan ada surat berjudul risalah panitia pemeriksaan tanah A yang berkesimpulan permohonan (permohonan pengajuan penerbitan sertifikat) setuju diluluskan dengan pemberian hak milik.” Tegas David.

Menurut David kesimpulan persetujuan diluluskan dengan pemberian hak milik untuk hak atas milik Kliennya ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah dari Badan Pertanahan Nasional seperti Staf Seksi Pengukuran Hak-hak Atas Tanah oleh bapak Olich Solichin, Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah oleh Kamaruzzaman, Staf Seksi Pengaturan Pengusaan Tanah oleh Suparno, Staf Seksi Penatagunaan Tanah oleh Sodjak Wiryanata, Kepala Desa Sumber Rejo oleh Abdul Manaf, dan Yuli Hardi selaku Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas tanah.

“Klo saya, takut saya sama Tuhan meniadakan hak-hak atas tanah Pak Haji Suwardi Ibrahim, datanya lengkap, dan ditandatangani pejabat yang berwenang serta dasar-dasar surat tanah awal sangat lengkap, bisa diurut dari mana asal kepemilikannya, “ jelas David.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI