Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

PSU Digelar Saat Ramadan, Waka Komisi II DPR: Yang Penting Pengawasan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 06 Maret 2025 | 10:16 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai tak masalah jika pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah digelar saat bulan Ramadan atau menjelang Idulfitri. Terpenting, pengawasan saat pelaksanaan dilakukan dengan baik.

Dede mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Sehingga, putusan yang memerintahkan pelaksanaan PSU harus dilakukan.

"Kalau keputusan MK itu final and binding, hanya yang penting adalah pengawasannya," kata Dede usai memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar terkait pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu untuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut dia, pengawasan PSU pada bulan Ramadan atau menjelang Idulfitri perlu dilakukan secara ekstra guna menutup celah terjadinya praktik kecurangan yang dilakukan oleh para calon kepala daerah bersengketa itu.

"Sudah kami sebutkan pada saat itu, di bulan Ramadhan dan menjelang lebaran, kita perlu evaluasi, perlu pemantauan ekstra, jangan sampai nanti bantuan-bantuan yang berlebihan dengan tujuan untuk kampanye. Itu kita pikirkan juga bersama," ucap dia.

Adapun terkait kepastian pembiayaan untuk dapat menyelenggarakan PSU di 24 daerah, dia mengatakan Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas hal tersebut pada Senin, 10 Maret 2025.

Legislstor dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan sedianya rapat Komisi II DPR RI untuk membahas kepastian anggaran penyelenggaraan PSU digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, sebagaimana tenggat waktu 10 hari yang menjadi kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Mestinya tanggal 7 (Maret) ya, tapi kita baru dapat jadwal hari Senin (10 Maret). Jadi hari Senin, kami akan mendengar dari pemerintah, PSU ini kesanggupannya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah saat Ramadan atau menjelang Idulfitri harus ditinjau ulang karena bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.

"Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketakwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tetapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain maka sebaiknya ditunda," kata Toha beberapa waktu lalu.

Menurut dia, klaster pelaksanaan PSU di sejumlah daerah pada akhir Maret yang bertepatan dengan momentum beberapa hari sebelum Idulfitri kurang tepat.

Sebab, kata dia, umat Islam harus memperbanyak ibadah dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Idulfitri. Termasuk, keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga, dan kegiatan lainnya.

"Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI