Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

PKS Dukung Syarat Caleg ‘Akamsi’ agar Lebih Dekat dan Perjuangkan Dapil

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 06 Maret 2025 | 04:09 WIB
MK
MK

SinPo.id -  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap usulan syarat calon legislatif (caleg) yang harus berasal dari daerah pemilihan (dapil) setempat atau "akamsi" (anak kampung sini). Hal ini merespons gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu yang meminta caleg wajib berdomisili di dapil yang mereka wakili.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai syarat ini akan membuat caleg lebih mengenal dapilnya secara mendalam.

"Bagus ‘akamsi’. Biar dalam dan detail pengenalannya," ujar Mardani, Rabu 5 Maret 2025.

Menurutnya, anggota legislatif yang berasal dari dapil sendiri lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat. Namun, ia juga menekankan pentingnya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam keterkaitan anggota legislatif dengan dapilnya.

"Biasanya, anggota legislatif yang menjaga dapil akan memiliki akar yang lebih kuat," tambahnya.

Gugatan Mahasiswa ke MK

Gugatan terkait syarat caleg ini diajukan oleh delapan mahasiswa dari Universitas Stikubank Semarang. Mereka meminta MK mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf C UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar caleg wajib berdomisili di dapil yang mereka wakili.

Dalam dokumen gugatan yang telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai aturan saat ini tidak menjamin keterwakilan caleg yang benar-benar memahami permasalahan dapilnya.

PKS: Caleg Harus Perjuangkan Dapil, Terlepas dari Aturan

Meskipun mendukung usulan "akamsi", Mardani menegaskan bahwa caleg tetap harus memperjuangkan dapil mereka, baik aturan ini diubah maupun tidak.

"Kalaupun aturan tidak berubah, anggota legislatif tetap bisa ‘dipaksa’ untuk dekat, kenal, dan memperjuangkan dapilnya dengan mekanisme aturan yang lugas," tutupnya.

Debat mengenai syarat caleg ini masih terus berkembang. Keputusan MK nantinya akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah syarat domisili dapil akan diberlakukan dalam Pemilu mendatang.

BERITALAINNYA