Jika Gagal Buktikan Sumber Uang Rp1 Triliun Zarof Ricar, IAW: Kejagung Bikin Malu!

SinPo.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bisa membuktikan sumber uang Rp1 triliun, yang ditemukan dari rumah terdakwa makelar kasus, Zarof Ricar (ZR).
Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai jika Kejagung gagal membuktikan, sama saja bikin malu.
"Jika mereka (penyidik Kejagung, Red) hanya menemukan uang Rp1 triliun, tetapi tidak dapat menemukan sumbernya, maka hal itu membuat malu, dan menunjukkan ketidakmampuan aparat Kejaksaan Agung," kata Iskandar kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 5 Maret 2025.
Iskandar menilai, semestinya penyidik Kejagung jeli melihat sumber uang Rp1 triliun yang disimpan di rumah Zarof Ricar.
Hal ini menjadi penting, lantaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat tidak disukai oleh masyarakat, bahkan berpotensi mengungkap kejahatan lain yang pernah dilakukan Zarof Ricar.
"Siapapun yang mendapatkan aliran dari Zarof Ricar, baik itu untuk bisnis dan atau penggunaan pribadi keluarganya, itu harus disidik sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Bukan cuma sumber uang, tapi para penikmat hasil kejahatan yang dilakukan oleh Zarof Ricar baik dari keluarga besar termasuk istri dan anak-anaknya, menurut Iskandar bisa terseret dalam kasus ini.
"Menurut hemat kami (IAW), ini tidak hanya sebatas istri dan anak-anaknya. Tetapi kepada keluarga besar," jelas Iskandar.
"Dalam tindak pidana pencucian uang, mereka (pihak keluarga Zarof Ricar, Red) harus jadi tersangka. Untuk itu, anak-anak dari Zarof Ricar adalah hal utama, lalu melebar kepada keluarga besarnya. Dan kemudian melebar kepada bisnis pengguna uang itu," sambungnya.
Iskandar bahkan mengatakan film yang ikut disutradarai Zarof Ricar juga perlu ditelisik Kejagung.
"Sebab kita dengar, ada beberapa film yang didanai dengan dana tersebut. Kita tahu juga putra-putrinya (Zarof Ricar) ikut juga dalam kegiatan-kegiatan sosial dan politik tentu," kata Iskandar.
Berdasarkan sidang yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, jaksa penunut umum memperlihatkan barang bukti kepada Hakim dan kuasa hukum terdakwa, yang salah satunya terdapat barang bukti yang disita dari istri Zarof Ricar, Dian Agustiani.
Bukti ini dinilai Iskandar harusnya bisa memperkuat adanya aliran dana hasil kejahatan Zarof Ricar ke pihak keluarga.
"Kan jaksa sudah sebut juga ada barbuk nomor 5 yang disita dari Dian Agustiani, istri dari terdakwa Zarof Ricar," kata Iskandar.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap istri Zarof Ricar, Dian Agustiani (DA) dan anaknya, Ronny Bara Pratama (RBP) yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jakarta dari Partai Golkar.
Keduanya diperiksa pada tanggal 24 Desember 2024, tepat satu hari setelah Ronny diperiksa, penyidik Pidsus Kejagung juga sudah mengantongi anak Zarof Ricar bernama Diera Cita Andriani (DCA).
Adapun dalam proses hukum terhadap Zarof Ricar, Kejagung menyita emas seberat 51 kilogram dan uang hampir Rp1 triliun dari rumah Zarof Ricar.
Zarof Ricar merupakan terdakwa yang berperan sebagai makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Zarof Ricar mengakui seluruh uang dan emas yang disita adalah hasil dari pengurusan perkara.
“Itu pengakuannya bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli di Kejagung, Rabu, 6 November 2024.