Komisi I DPR Pastikan RUU TNI Tak Akan Mengembalikan Orde Baru

SinPo.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tengah diproses, tidak akan mengembalikan Indonesia ke era orde baru.
Utut menekankan semangat zaman saat ini sudah berbeda dengan masa lalu. Untuk itu, Komisi I DPR pun mendengar aspirasi dari berbagai kalangan dalam penyusunan RUU TNI.
"Zaman dulu tuh kamu lulusan mana, pemikiranmu apa, kepalamu saja udah diteropong satu per satu. Semangat zamannya udah nggak bisa," kata Utut usai memimpin rapat dengar pendapat soal RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut dia, sejumlah pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU TNI akan ditampung oleh Komisi I DPR RI. Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah mendengar masukan dari purnawirawan mayor jenderal, hingga masyarakat sipil yang mengkritik keras.
"Tentu nggak bisa satu per satu ini saya jawab. Kalau niatnya kan pasti baik, kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru, saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam," kata dia.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan bahwa RUU TNI akan memperbaiki peran institusi militer dengan konsep keadilan. Selain itu, soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI agar serupa seperti ASN.
"Kalau pegawai negeri misalnya 60 tahun, kenapa teman-teman TNI tidak boleh, tentu kita pikirkan jangan sampai juga memberatkan keuangan negara," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna beberapa waktu laku.
Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.