Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Komisi IX DPR Berkomitmen Kawal Hak Pekerja PT Sritex

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 04 Maret 2025 | 19:13 WIB
Pekerja PT Sritex (SinPo.id/Ashar)
Pekerja PT Sritex (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memastikan pihaknya berkomitmen mengawal hak para pekerja PT Sritex agar bis terpenuhi. Para pekerja diharap bersabar menunggu proses pemenuhan hak-hak itu hingga rampung.

Ini disampaikan Putih usai Komisi IX bersama Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Sritex Group. Dalam rapat, mereka menyampaikan kekhawatirannya mengenai pemenuhan hak dari pekerja.

"Intinya kami menerima aduan dari teman-teman serikat pekerja PT Sritex terkait dengan kekhawatiran proses pemenuhan hak-hak dari teman-teman pekerja dari PT Sritex Group ini. Semua sedang berproses, jadi kita lihat nanti kami tentunya berkomitmen untuk bisa mengawal," kata Putih kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

Legislatir dari fraksi Partai Gerindra itu menyatakan bila sampai dengan hari ini segala proses di Sritex sedang berjalan. Dia meyakini bila semua pihak terkait akan bertanggung jawab.

Dia juga mendapatkan informasi bila kurator bersedia memenuhi hak-hak pesangon maupun THR yang memang menjadi tuntutan para pekerja PT Sritex Group.

"Ini cuma memang teknis saja, teknis terkait dengan proses pemenuhan itu karena teman-teman pekerja ini ingin bahwa segala sesuatunya bisa selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, terutama terkait dengan tunjangan hari raya," ujarnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Jabar VII itu menyatakan bila ke depan Komisi IX DPR akan mengagendakan pemanggilan terhadap mitra kerja terkait seperti Kemenaker dan BPJS Tenaga Kerja.

Namun, Putih menyatakan agenda pemanggilan Komisi IX DPR kepada mitra kerja dalam hal ini Kemenaker ataupun BPJS Tenaga Kerja tak hanya membahas terkait Sritex.

Mengingat, ada beberapa kondisi-kondisi perusahaan yang lainnya juga melakukan pemutusan hubungan kerja dan tentu harus menjadi perhatian.

"Tapi prinsipnya siapapun perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memenuhi hak-hak dari para pekerjanya," kata Putih.

BERITALAINNYA